Status Kepemilikan Tanahnya Di Desa Bajo, PYR: Ada Udang Dibalik Batu

0 41

MINSEL, Dodokunews- Terkait postingan Firdaus Mokodompit perihal dugaan penyerobotan lahan tanah di desa Bajo, ditanggapi langsung oleh Pdt Petra Yani Rembang.

Dirinya menjelaskan bahwa, jotje/ ike Lamia telah menjual lahan kepadanya tahun 1991( 23 tahun) yang lalu setelah membaca surat warisan yang ada.

Disurat ini dijelaskan tentang surat penjualan tanah dari Corry Lamia, lole Lamia dan Rosalie Lamia (ahli waris) yang merupakan anak dari Adelina mukuan. Ketiganya telah menjual tanah tersebut kepada ike Lamia.

Lole Lamia merupakan orang tua dari (Ike Lamia) sementara Rosalie dan Corry adalah tantenya.

Daftar keturunan dari Andrikus mukuan Lumintang. Adelina, Wilhelmina dan Kalo mukuan adalah anaknya.

Pembagian. Bahwa Adelina mukuan mendapat bagian lahan Wesi mauleleng di bajo, Wilhemina mendapatkan bagian di tambelang dan katagasan desa paslaten serta Kalo mendapatkan prabot rumah dan alat-alat laut.

Adapun lahan/tanah di desa bajo milik Adelina mukuan yang merupakan Oma dari ike Lamia.

Tanah tersebut dijual Ike Lamia kepada pdt. Petra Yani Rembang.

Pdt. Petra Rembang menyampaikan, bahwa sebelumnya penggugat sudah pernah bertemu dengannya dilokasi dengan menunjukan batas-batas tanah.

Adapun di bagian Utara Adelina mukuan (kepunyaan pyr), bagian timur (Hein Waney), bagian selatan (kalo mukuan) dan bagian barat (sungai mauleleng).

(Surat yang ditunjukan penggugat di bagian selatan).

“Tanah yang seharusnya di sengketakan dibagian selatan (kalo mukuan) karena berbatasan, dan bukan milik saya sebab berada dibagian utara”ujarnya.

“Kenapa masalah ini muncul di saat saya mencalonkan diri sebagai Bupati dan kenapa tidak pada sebelumnya, ada apa sebenarnya?. Dirinya menduga ada maksud oknum-oknum tertentu untuk merusak nama baiknya sebagai calon Bupati Dimata masyarakat serta menjelekkan nama baik keluarga”, cetusnya.

Oleh karena itu, saya tidak pernah menyerobot lahan orang lain seperti yang difiralkan firdaus mokodompit, malahan saya menyumbangkan lahan kepada orang lain maupun lembaga. Ngapain saya harus rebut lahan orang lain, ucapnya pada Selasa, 15 Oktober 2024

“Selama hidup, saya tidak pernah diajarkan orang tua untuk menyerobot lahan milik orang lain. Sembari siap berhadapan dengan hukum jika di gugat oleh yang bersangkutan (Firdaus Mokodompit),” ucap PYR sembari menunjukan bukti pembelian maupun pelunasan pajak selama 4 tahun.

Terkait jual beli, Ike Lamia menjelaskan bahwa tanah tersebut sah milik Pdt. Petra Yani Rembang yang dibeli kepadanya tahun 1991, dan diketahui oleh pemerintah desa Bajo yakni Sinen Ali (kumtua), terang Ike Lamia.

(12314)

Leave A Reply

Your email address will not be published.