Himbauan Bawaslu Minsel Terkait Larangan Kampanye 2024
MINSEL, Dodokunews- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan mengeluarkan himbauan terkait larangan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024.
Adapun tahapan kampanye dimulai Tanggal 25 September- 23 November 2024.
– Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
– Menghina seseorang agama, suku, tas, golongan, calon Gubernur, calon wakil gubernur, calon Bupati, calon wakil Bupati, calon Walikota, calon Wakil Walikota dan atau partai politik.
– Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
– Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan kelompok masyarakat dan atau partai politik.
– Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
– Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah
– Merusak dan atau menghilangkan alar peraga kampanye
– Mengunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah
– Mengunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
– Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan dijalan raya
– Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Propinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota
(12314)