ASN, Hukumtua dan Perangkat Terlibat Politik Praktis, Laode: Tanggung Sendiri Akibatnya
MINSEL, Dodokunews- Jelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Hukumtua/pnj, perangkat desa wajib ditaati dan dipatuhi.
Hal ini disampaikan langsung oleh kadif Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Selatan Laode Irwandy Bulama dalam Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di hotel Sutanraja pada Jumat, 06 September 2024.
Disampaikannya, selama perhelatan pilkada tidak diperbolehkan/dilarang mulai dari (pendaftaran sampai hari H) tidak dibenarkan untuk terlibat sebagaimana telah diatur dalam UUD tentang netralitas.
Bawaslu sendiri tidak main-main dalam bertindak jika kedapatan ada ASN, hukumtua, perangkat desa yang melanggar netralitas.
” Kalau mau Coba silahkan, tanggung sendiri akibatnya”, pinta Laode.
(1) Undang-Undang Republik IdonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
(3) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(4) Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
(5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
(6) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:
(1) kampanye melalui media sosial;
(2) menghadiri deklarasi calon;
(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
(4) ikut kampanye dengan atribut PNS;
(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;
(6) menghadiri acara partai politik;
(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP
(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;
(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;
(12) menjadi anggota atau pengurus parpol
(13) mengerahkan PNS ikut kampanye
(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol
(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.
Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana disebutkan setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana. Selain itu, ada tambahan denda paling banyak 12 miliar. sanksi lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(12314)