Jabatan Hukumtua Kab.Minsel Terpilih, Resmi Delapan Tahun

0 36

MINSEL, Dodokunews- Berlangsung di aula waleta Kantor Bupati pada Kamis, 04 Juli 2024, sebanyak 42 Hukumtua terpilih periode (2022-2028) resmi diperpanjang jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau ketambahan 2 tahun (2022- 2030).

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan hukumtua periode 2022-2030 sekaligus penyerahan surat keputusan Bupati Minahasa Selatan, berdasarkan undang- undang no 3 tahun 2024.

oplus_0

Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.

oplus_0

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH dalam arahannya mengingatkan kepada 42 Hukumtua terpilih untuk melaksanakan amanah sesuai dengan undang-undang serta menghindari praktek KKN.

“Saya ingatkan kepada semua yang telah dilantik untuk menjauhi praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Praktek tersebut bukan mendatangkan kebaikan malahan justru membawa pada kehancuran yang berujung pada Aparat Penegak Hukum (APH). Setiap penggunaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) harus sesuai peruntukan yang jelas dan transparan (APB-Des)” Tegas Bupati Franky.

Pula pelayanan kepada masyarakat harus baik dan optimal, sebagaimana kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat saat terpilih menjadi hukumtua.

“Laksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sungguh-sungguh, baik dan benar untuk kemajuan desa tercinta”, pungkas Bupati FDW.

(12314)

Leave A Reply

Your email address will not be published.