Meski Diputus Bebas, Sunarto-Rolex Belum Aman, JPU Ajukan Kasasi Didukung Kuasa Hukum Reynaldi Pangaila CS
Kasus Pemalsuan Surat di PN Manado
DODOKUNEWS — Jaksa Penuntut Umum Kejari Minahasa resmi menyatakan kasasi atas putusan bebas dua terdakwa SH alias Sunarto dan RT alias Rolex yang terseret kasus pemalsuan dokumen, Rabu (29/05) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
“Terhadap putusan tersebut, JPU lakukan upaya hukum kasasi. Sementara masih menunggu salinan putusan PN untuk menyusun memori kasasi,” kata Kasie Intel Kejari Minahasa Suhendro G Kusuma, melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi media ini.
Di sisi lain, advokat Reynald Pangaila SH CLA dan Novly Mangewa SH selaku tim Kuasa Hukum pelapor Andrew Wewengkang menyambut baik langkah JPU yang mengajukan kasasi terkait putusan hakim tersebut.
“Kami dari pihak pelapor, mewakili Andrew Fransiscus Wewengkang, terkait perkara no. 381 terdakwa Rolex dan No.384 terdakwa Sunarto. Kami mendukung langkah jaksa upaya kasasi, karena dia terdakwa di putusan bebas,” sebut Reynaldi saat diwawancarai di PN Manado.
“Tadi kami melihat jaksa penuntut umum Olivia Pengemanan sudah nyatakan upaya hukum kasasi, dengan bukti akta pernyataan kasasi dan tinggal memasukkan memori kasasi,” tambahnya lagi.
Meski begitu, dia menambahkan, pihaknya tidak dapat mengintervensi apa saja yang yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Dan Jaksa sudah kasasi, itu nantinya yang akan dibantah dalam memori kasasi,” ungkap Reynaldi sembari kedua advokat tersebut mengharapkan di tingkat Mahkamah Agung, perkara tersebut dapat diputus bersalah.
Disentil terkait mafia tanah, Reynald Pangaila mengatakan sengketa dan konflik pertanahan yang kerap timbul sebagian besar di dalangi oleh Mafia Tanah. Melibatkan oknum pemangku jabatan untuk mendapatkan untung yang bukan hak mereka. Terpenting mereka mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya.
“Perbuatan seperti merekayasa surat-surat, kolusi dan pemufakatan jahat dengan para makelar,” tegas Pangaila.
Diketahui, dalam perkara ini adapun surat-surat dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh Rolex selaku Kumtua Tikela terkait dokumen kepemilikan tanah, surat ahli waris Lie Tjeng Lok, pewaris Lie Guan Tek dan surat kematian yang dimintakan oleh terdakwa Sunarto yang termasuk ahli waris/liquidator aset yang dikuasakan kepada saksi Roy Korengkeng untuk pengajuan berkas ke BPN Minahasa.
Singkatnya ketika keluar sertifikat tanah dengan ukuran 64.600 m2 didesa Tikela. Belakangan sertifikat yang dikeluarkan BPN Minahasa, dengan ukuran tersebut, melebihi , bahkan telah tumpang tindih dengan sejumlah sertifikat termasuk milik pelapor Andrew Wewengkang.
Kemudian Kantor Wilayah BPN Prov Sulut telah membatalkan sertifikat yang diajukan tersebut. Pihak Sunarto pun telah melakukan gugatan perdata, upaya hukum lainnya yang hasilnya ditolak.
Dengan diajukannya kasasi oleh JPU berarti perkara masih belum berkekuatan hukum tetap, meskipun para terdakwa telah menerima putusan tersebut.(***)