Rugikan Negara 881 Juta, Kejari Minsel Tetapkan FM Kontraktor Puskesmas Tatapaan Sebagai TSK
MINSEL, Dodokunews- Sejak dipercayakan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Minsel beberapa bulan lalu, La Ode Muhammad Nusrim langsung bergerak cepat menangani masalah kasus korupsi.
Buktinya kejari langsung menahan lelaki (FM) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan pembangunan Puskesmas kecamatan Tatapaan pada dinas kesehatan Minahasa Selatan tahun 2021.
Dalam press release kejari menyebutkan bahwa tersangka Franly Mamuaja (FM) sebagai pelaksana (kontraktor) pekerjaan pembangunan puskesmas Tatapaan yang dikerjakan tahun 2021 namun tidak selesai.
Pun pelaksanaan pekerjaan beberapa item tidak sesuai mutu dan standar SNI hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 881.255.843. Atas inilah tersangka kemudian ditahan dan dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka sendiri sudah di tahan di lapas kelas III Amurang, jelas kasie intel Kejari Minsel, Christian Singal pada Kamis 07 September 2023.
(12314)