Bawaslu Minsel Temukan 275 Data Pemilih Ganda dan WNA Yang Terdaftar
MINSEL, Dodokunews- Guna mengantisipasi adanya pemilih ganda serta melindungi hak pemilih pada Pemilu maupun Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan melakukan Rapat kerja teknis.
Rakernis yang berlangsung di hotel Sutanraja Amurang pada Jumat, 10 Maret 2023 melibatkan KPU serta menggandeng unsur media.
Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Minahasa Selatan, Abdul Ajie Mamosey menyampaikan bahwa telah ditemukan setidaknya ada 275 data pemilih ganda di kecamatan Modoinding.
Dijelaskannya, pemilih ganda tersebut mempunyai dua KTP-el yakni di Kecamatan Modoinding (Minsel) dan Boltim, yang sudah dicoklit oleh petugas pantarlih.
“Baik Bawaslu maupun KPU serta panwascam maupun PPK serta bawaslu Boltim telah memetahkan mana-mana data pemilih Minsel maupun Boltim. Pun secepatnya akan bertemu dengan Disdukcapil minsel untuk mendorong atau menghapus daftar pemilih ganda,” terang bang adjie sapaan akrab.
Selain adanya pemilih ganda, lanjut Mamosey, ditemukannya ada daftar pemilih Warga Negara Asing (Belanda) di Kecamatan Motoling.
“Sesuai aturan WNA tidak boleh, PKPU 7 dan UU no.7 tahun 2017 (tidak memiliki hak politik baik memilih ataupun dipilih)”, ucapnya.
Ia pun menambahkan, terkait pemutakhiran data di 17 kecamatan dan 177 desa dan kelurahan dirinya mengakui progres terbesar yang didapatkan yaitu elemen data pemilih wilayah sekitar yang melebihi 1000 daftar pemilih di Minahasa Selatan dengan KTP didesa lama yang sudah di falidasi.
Sebagai rekomendasi, adanya sarat perbaikan ke teman- teman PPS dan PPK yang tidak berasaskan domisili, lewat uji petik maupun sempling untuk dibagikan. Hal Ini mengantisipasi terjadinya (mengacu) dari pengalaman lalu yang melaksanakan PSU.
Kembali dijelaskannya sesuai aturan baru (PKPU 7) wajib pilih (terdaftar dalam 1 KK) harus satu TPS dan tidak boleh berada di TPS lain, pungkas Mamosey.
Sehubungan dengan itu, Divisi Pencanaan Data dan Informasi, KPU Minahasa Selatan, Fadly Munaiseche menyampaikan bahwa telah dilakukan perbaikan.
Ia menjelaskan data Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sudah 100 persen (A. daftar pemilih), sementara proses input pemilih baru masih sementara dilakukan dengan aplikasi e-coklit (baru/manual ke aplikasi) dan dilanjutkan ke sistem sistem aplikasi data pemilih (sidalih/pleno).
Adapun syarat pemutakhiran data pemilih (wajib pilih) harus 17 tahun. Pemilih yang genap 17 tahun saat pemilu atau belum 17 tahun namun sudah menikah (akte perkawinan) akan di daftarkan. Begitu pula pensiunan TNI/POLRI yang baru akan dimasukkan dalam daftar pemilih pemula, ujarnya.
(12314)