Pilhut Minsel Ditunda 2025

0 20

MINSEL, Dodokunews- Kerinduan besar masyarakat yang ada di 125 desa di Kabupaten Minahasa Selatan untuk memiliki hukumtua definif, pun harus bersabar. Sebab dari hasil rapat unsur forkopimda semua sepakat untuk menunda pemilihan hukumtua tahun 2023 setelah tahapan pemilu dan pilkada 2024 usai.

Bupati Minahasa Selatan, Franky Wongkar SH dalam Press Conference menjelaskan, bahwa ada beberapa poin pertimbangan secara teknis yang dikemukakan sehingga diputuskan untuk pilhut ditunda. Yakni selain untuk menjaga stabilitas keamanan dan kamtibmas, juga untuk meminimalisir singgungan dengan proses pemilu dan pilkada karena pelaksanaanya hampir berdekatan, ucapnya.

“Tanggal 3 Februari lalu, kami lakukan rapat forkopimda lengkap untuk membahas ini. Dalam pembahasan, semua unsur forkopimda memberikan pendapat dan tanggapan mereka masing-masing dan kesimpulannya berdasarkan surat edaran kemendagri itu semua sepakat untuk menunda pelaksanaan pilhut setelah semua tahapan Pemilu dan Pilkada 2024,” terang Bupati Franky.

Selaku pemerintah kabupaten Minahasa Selatan, saya sampaikan kami sangat semangat melaksanakan pemilihan hukumtua 2023. Buktinya kami sudah atur anggaran untuk itu, bisa cek di anggaran tahun ini. Namun mengacu surat edaran ini dan sesuai hasil rapat, dengan memperhatikan semua faktor keadaan daerah yang tertuang dalam surat edaran kemendagri, maka kami tunda. Di surat edaran itukan ada dua pilihan, dilaksanakan sebelum Bulan November atau digelar sesudah pilkada dan pemilu 2024, jadi kami pilih opsi kedua.

Meski begitu, lanjut Bupati Franky, hasil keputusan forkopimda tersebut masih bisa berubah jika disetujui baik oleh pemerintah provinsi maupun pihak kemendagri. Saat ini posisinya kita masih tunggu balasan dari gubernur dan kemendagri.

“Kalau memang diperintahkan harus laksanakan sebelum November, maka kami akan laksanakan. Ini wajib kami sampaikan agar supaya dimengerti oleh masyarakat dan jangan sampai hasil ini diputar balikan faktanya,” pungkasnya.

Diketahui, bulan Januari kemarin Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 100.3.5.5/244/SJ yang bersifat sangat segera ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Surat edaran tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Kesimpulannya, dalam surat edaran tersebut pemerintah pusat memberikan restu untuk setiap kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa atau hukum tua di masa pemilu dan pilkada 2024 mendatang, namun dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sejumlah poin-poin sesuai dengan keadaan daerah.

Jumpa pers ini berlangsung di ruang kerja Bupati pada Rabu 22 Februari 2023 yang dipimpin Bupati Franky Wongkar dan dihadiri Wakil Bupati Petra Rembang, Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa, Sekda Glady Kawatu bersama Unsur Forkopimda dan awak media.

(12314)

Leave A Reply

Your email address will not be published.