Oknum Kadis Dikpora Minsel, Sebut Kegiatan Closing Seremony di “Politisasi” Wartawan

0 65

MINSEL, Dodokunews- Sikap arogan ditunjukan oknum kadis Dikpora Kabupaten Minahasa Selatan saat Closing Ceremony Pekan Olahraga Daerah (PORDA) yang berlangsung di RTP Amurang pada Selasa, 24 September 2024 kepada awak media.

Arogansinya oknum kadis inisial FR tertancap saat salah satu wartawan biro Minahasa Selatan menanyakan kebenaran informasi yang beredar perihal hadiah pemenang ( juara 1) sebesar 250 ribu pada semua cabang olahraga (Cabor).

Bukannya menjawab pertanyaan secara baik-baik, namun sebaliknya memberi nada keras dengan ucapan ” Ngoni dengar pasapa itu hadiah 250 ribu, ngoni dengar pa kabid sapa itu..Ngoni so politisasi ini kegiatan”, ucapnya Deng dialeg Manado.

Jawaban dengan nada keras ini membuat sebagian wartawan yang berada dilokasi sekaligus ketua PWI Minahasa Selatan, Maurien Winerungan, berang.

Winerungan menyampaikan tak sepantasnya kadis Dikpora Minahasa Selatan bersikap arogan. Sebagai pejabat publik harusnya bersikap ramah dan punya etika sopan santun yang baik bukan sebaliknya menunjukan gaya preman, cetus Winerungan.

Terkait lontarannya yang menyebutkan di politisasi wartawan, Winerungan menjawab “jangan sangkut-pautkan tugas kami sebagai wartawan dengan politik, kamu bekerja secara independen.

“Kami wartawan dan bukan petugas partai ataupun tim sukses pasangan calon”.

Jangan karena memegang suatu jabatan, lantas berbuat semenah-menah terhadap kami pencari berita.

“Jangan permalukan pimpinan yang memberikan jabatan hanya karena keegoisan semata”.
Tugas kami mencari, mengumpulkan, menyampaikan berita untuk dipublikasikan. Kami bekerja sesuai Kode etik jurnalistik uu no.40 tahun 1999.

Begitu juga ASN yang kode etiknya sudah diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kode etik ASN adalah serangkaian norma yang berisi hak dan kewajiban yang dijadikan pedoman dalam berfikir, bersikap, dan bertindak. 

Kode etik ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan ini, kode etik ASN didefinisikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari. 

Kode etik ASN bertujuan untuk mewujudkan pegawai yang memiliki disiplin, integritas, produktivitas, dan tanggung jawab yang tinggi.

Dirinya berpesan kiranya apa yang telah dilakukan oknum kadis tersebut jangan dicontohi oleh yang lain sebab hanya merusak reputasi citra ASN, pungkasnya.

(12314)

Leave A Reply

Your email address will not be published.