Polres Minsel Amankan Tangki BBM Ilegal
MINSEL, Dodokunews- Polres Minahasa Selatan mengamankan sebuah kendaraan jenis tangki Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tangki tersebut diamankan di jalan trans Sulawesi, kelurahan pondang, Kecamatan Amurang Timur oleh Reskrim Polres Minsel pada selasa pekan lalu saat hendak menuju ke Kabupaten Bone Bolango propinsi Gorontalo.
Tangki dengan nopol D 8424 WH tersebut memuat BBM jenis Solar dengan kapasitas 8000 liter, tanpa disertai dokumen yang sah.
BBM tersebut milik PT Valjes Queen Energi yang dijual ke PT KSO, dengan harga pembelian subsidi kemudian dijual dengan harga industri.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP. Ferri Sitorus, SIK, MH dalam press conference pada Selasa, 16 Januari 2024 menyampaikan, bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan masih terus dikembangkan.
“Sudah membuat laporan polisi model A serta akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Sementara untuk sopir maupun barang bukti sudah diamankan dan telah dipasang garis police line. Selanjutnya pihak polres akan melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait masalah tersebut”, pungkasnya.
Pasal yang disangkakan pasal 55 UUD RI no 20 tahun 2021 tentang migas /pasal 40 angka 9 PP penganti UUD no.2 tahun 2022 tentang cipta kerja. junto pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda 60 Miliar.
(12314)