Dapil dan Jumlah Kursi Legislatif Kab. Minsel 2024, Tidak Berubah
MINSEL, Dodokunews- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan ini berpedoman pada PKPU No. 6 Tahun 2022.
Ketua KPU Minahasa Selatan, Rommy Sambuaga menyampaikan bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilu 2024 tidak ada perubahan yang artinya tetap seperti semula. Hal ini disampaikannya pada kegiatan KPU di Sutanraja hotel pada Rabu, 29 Maret 2023 yang dihadiri komisioner KPU, pimpinan bawaslu maupun PPK.
Dimana, (Dapil 1) Kecamatan Amurang, Amurang Timur, Amurang Barat. (Dapil 2) Kecamatan Tumpaan, Tatapaan, Tareran, Sulta. (Dapil 3) Kecamatan Modoinding, Maesaan, Tompasobaru. (Dapil 4) Kecamatan Ranoiapo, Motoling, Motoling Timur, Motoling Barat serta (Dapil 5) meliputi Kecamatan Sinonsayang dan Tenga, terangnya.
Selanjutnya untuk pembagian/total jumlah kuota legislatif tidak bertambah (tetap 30 kursi) yakni dapil 1 (7) kursi, dapil 2 (7) kursi, dapil 3 (5) kursi, dapil 4 (6) kursi dan dapil 5 (5) kursi.
Adapun alokasi kursi tersebut menyesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada di masing-masing kecamatan.
“Pada prinsipnya penyusunan dapil oleh KPU ini memperhatikan Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integritas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan”, ucapnya.
Pun pelaksanaan pemilu tahun depan berlangsung tanggal 14 Februari 2024 (PKPU No. 3 Tahun 2022), pungkas Sambuaga.
(12314)